Pembina Karang Taruna
Karang Taruna memiliki Pembina Utama, Pembina Umum, Pembina
Fungsional dan Pembina Teknis dengan urutan sebagai berikut:
A. Pembina Utama Karang Taruna adalah Presiden Republik
Indonesia.
B. Pembina Tingkat Pusat:
Pembina Umum adalah Menteri Dalam Negeri
Pembina Fungsional adalah Menteri Sosial
Pembina Teknis adalah Pimpinan Departemen / Kementerian
Negara atau Lembaga terkait.
C. Pembina Tingkat Provinsi:
Pembina Umum adalah Gubernur.
Pembina Fungsional adalah Kepala Dinas / Instansi Sosial
Provinsi
Pembina Teknis adalah Pimpinan Instansi / Lembaga / Badan
Daerah Provinsi.
D. Pembina Tingkat Kabupaten/Kota:
Pembina Umum adalah Bupati / Walikota.
Pembina Fungsional adalah Kepala Dinas / Instansi Sosial
Kabupaten/Kota.
Pembina Teknis adalah Pimpinan Instansi / Lembaga / Badan
Daerah Kabupaten/Kota yang terkait.
E. Pembina Tingkat Kecamatan:
Pembina Umum adalah Camat.
Pembina Fungsional adalah Kepala Seksi / Unit Kecamatan yang
tugasnya berkaitan langsung dengan Bidang Kesejahteraan Sosial.
Pembina Teknis adalah Pimpinan Unit Kecamatan yang terkait
dengan penyediaan dukungan bagi peningkatan fungsi Karang Taruna.
F. Pembina Tingkat Desa/Kelurahan:
Pembina Umum adalah Kepala Desa/Lurah.
Pembina Fungsional adalah Kepala Seksi / Unit Desa/Kelurahan
yang tugasnya berkaitan langsung dengan Bidang Kesejahteraan Sosial.
Pembina Teknis adalah Pimpinan Unit Desa/Kelurahan yang
terkait dengan penyediaan dukungan bagi peningkatan fungsi Karang Taruna.
Majelis Pertimbangan Karang Taruna
Majelis Pertimbangan Karang Taruna disingkat MPKT, adalah
wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang
berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki
hubungan struktural dengan kepengurusan Karang Taruna-nya. Setiap Karang Taruna
dapat membentuk MPKT yang dilakukan melalui forum Temu Karya di masing-masing
wilayahnya, yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut. Susunan MPKT terdiri
dari :
Seorang Ketua merangkap anggota;
Seorang Sekretaris merangkap anggota;
Beberapa Wakil Sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap
anggota;
Anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah
mantan aktivis Karang Taruna diwilayah masing-masing ditambah beberapa tokoh
yang dianggap layak apabila memungkinkan.
Diminta atau tidak diminta MPKT dapat memberikan masukan
berupa pemikiran-pemikiran atau saran-saran dan bantuan, sebagai bahan
pertimbangan Pengurus Karang Taruna dalam menyelenggarakan program kegiatan.
MPKT dapat diikutsertakan dalam rapat atau pertemuan yang diselenggarakan
Pengurus Karang Taruna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar