Selasa, 22 Juli 2014

Pembina & Majlis Pertimbangan

Pembina Karang Taruna

Karang Taruna memiliki Pembina Utama, Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis dengan urutan sebagai berikut:

A. Pembina Utama Karang Taruna adalah Presiden Republik Indonesia.

B. Pembina Tingkat Pusat:
Pembina Umum adalah Menteri Dalam Negeri
Pembina Fungsional adalah Menteri Sosial
Pembina Teknis adalah Pimpinan Departemen / Kementerian Negara atau Lembaga terkait.

C. Pembina Tingkat Provinsi:
Pembina Umum adalah Gubernur.
Pembina Fungsional adalah Kepala Dinas / Instansi Sosial Provinsi
Pembina Teknis adalah Pimpinan Instansi / Lembaga / Badan Daerah Provinsi.

D. Pembina Tingkat Kabupaten/Kota:
Pembina Umum adalah Bupati / Walikota.
Pembina Fungsional adalah Kepala Dinas / Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
Pembina Teknis adalah Pimpinan Instansi / Lembaga / Badan Daerah Kabupaten/Kota yang terkait.

E. Pembina Tingkat Kecamatan:
Pembina Umum adalah Camat.
Pembina Fungsional adalah Kepala Seksi / Unit Kecamatan yang tugasnya berkaitan langsung dengan Bidang Kesejahteraan Sosial.
Pembina Teknis adalah Pimpinan Unit Kecamatan yang terkait dengan penyediaan dukungan bagi peningkatan fungsi Karang Taruna.

F. Pembina Tingkat Desa/Kelurahan:
Pembina Umum adalah Kepala Desa/Lurah.
Pembina Fungsional adalah Kepala Seksi / Unit Desa/Kelurahan yang tugasnya berkaitan langsung dengan Bidang Kesejahteraan Sosial.
Pembina Teknis adalah Pimpinan Unit Desa/Kelurahan yang terkait dengan penyediaan dukungan bagi peningkatan fungsi Karang Taruna.

Majelis Pertimbangan Karang Taruna

Majelis Pertimbangan Karang Taruna disingkat MPKT, adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan kepengurusan Karang Taruna-nya. Setiap Karang Taruna dapat membentuk MPKT yang dilakukan melalui forum Temu Karya di masing-masing wilayahnya, yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut. Susunan MPKT terdiri dari :
Seorang Ketua merangkap anggota;
Seorang Sekretaris merangkap anggota;
Beberapa Wakil Sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota;
Anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna diwilayah masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak apabila memungkinkan.


Diminta atau tidak diminta MPKT dapat memberikan masukan berupa pemikiran-pemikiran atau saran-saran dan bantuan, sebagai bahan pertimbangan Pengurus Karang Taruna dalam menyelenggarakan program kegiatan. MPKT dapat diikutsertakan dalam rapat atau pertemuan yang diselenggarakan Pengurus Karang Taruna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar