Karang Taruna dapat membentuk unit teknis,
sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya.
Pembentukan Unit Teknis pada umumnya didasari atas pertimbangan sebagai
berikut:
1. Unit teknis antara lain dapat berupa badan
usaha, kelompok-kelompok kerja, dan sebagainya;
2. Pembentukan unit teknis dilakukan melalui
forum pertemuan atau rapat yang dipandang representatif dan sesuai kapasitasnya
untuk itu, seperti antara lain dalam rapat pengurus;
3. Unit teknis merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari kelembagaan Karang Taruna (berada dalam struktur organisasi Karang
Taruna);
4.
Unit teknis disahkan dan dilantik oleh Karang
Taruna yang membentuknya;
5. Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya, unit
tekhnis harus berkoordinasi dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang
Taruna;
6.
Unit tekhnis dapat diisi oleh mereka baik yang
duduk dalam kepengurusan, aktivis, dan warga Karang Taruna yang dipandang
memiliki pengetahuan dan ketrampilan serta ahli dalam bidang yang berkaitan
dengan unit tekhnis yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar