Karang Taruna untuk pertama
kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam
perjalanan sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai
upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama
yang dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan
tingkat kemampuan masing-masing.
Pada mulanya, kegiatan Karang
Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah
raga, kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan
lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan
main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba.
Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah
mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang
membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus
sekolah.
Pada masa Pemerintahan Orde Baru,
nama Karang Taruna hanya diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan
serta Unit/Sub Unit saja (tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan
sampai Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal
tersebut diatur dalam Kepmensos No 11/HUK/1988. Krisis Moneter yang melanda
bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan
terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Saat dilaksanakan Temu
Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama
menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan
persepsi tentang Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di
Banten tanggal 10-12 April 2005, Namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna.
Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya
Permensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang
Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada
Peraturan Menteri Sosial tersebut.
Keberadaan Karang Taruna dengan
berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan hukum
yang dimiliki, yang terus diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan
perkembangan masalah kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang
terjadi. Sampai saat ini, landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah Keputusan
Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang
menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta
Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar