Kebijakan dan Strategi pemberdayaan Karang
Taruna diarahkan pada terwujudnya kemandirian peran dibidang pembangunan
kesejahteraan sosial.
Kebijakan
Kebijakan
1.
Memantapkan pemahaman tentang Karang Taruna
sebagai organisasi sosial yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat di
kalangan masyarakat terutama pembina, pengurus dan aktivis Karang Taruna;
2.
Meningkatkan peran aktif Karang Taruna dalam:
a). Upaya pencegahan timbulnya permasalahan sosial di kalangan generasi muda;
b). Memberikan pelayanan kepada penyandang masalah Kesejahteraan Sosial; c).
Membina dan mengembangkan ketrampilan dan kewirausahaan guna terciptanya
kesempatan dan lapangan kerja bagi generasi muda; d). Menciptakan kader
pemimpin dan kader pembangunan serta dalam proses pembauran bangsa dikalangan generasi
muda; e). Turut melestarikan dan mempertahankan ciri budaya maupun jati diri
bangsa;
3.
Memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran
informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam rangka pengembangan
program/kegiatannya serta memperkuat ikatan persaudaraan dan kebersamaan antar
Karang Taruna;
4.
Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan dan
menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat, dalam
keterpaduan intra dan inter sektoral, serta pengembangan jalinan kemitraan;
5.
Pemutakhiran data Karang Taruna secara
periodik dan berkesinambungan.
Strategi
1.
Meningkatkan intensitas dan kualitas
sosialisasi melalui kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial serta publikasi
berbagai kegiatan Karang Taruna melalui media cetak, elektronik maupun media
lainnya.
2.
Peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi
pengurus maupun aktivis Karang Taruna dalam bidang manajemen organisasi,
ketrampilan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) dan Usaha Ekonomis Produktif
(UEP), kepemimpinan dan kaderisasi serta ketrampilan teknis.
3.
Pengembangan fasilitas dan bantuan stimulan
untuk mendorong dan mengembangkan kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna dari
berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap Karang Taruna.
4.
Meningkatkan kegiatan bersama antar Karang
Taruna, antara lain melalui kegiatan bulan bhakti dan studi karya bhakti Karang
Taruna.
5.
Pemberian penghargaan kepada Karang Taruna
yang memiliki prestasi tinggi, dan penghargaan pada pembina umum dan teknis
serta dunia usaha yang banyak memberikan perhatian terhadap perkembangan Karang
Taruna di wilayah atau lingkungannya.
6.
Pendampingan dengan melibatkan pengurus dan
aktivis Karang Taruna yang berkemampuan dalam program atau kegiatan yang
dilaksanakan di daerahnya.
7.
Meningkatkan jalinan kemitraan dalam
Pemberdayaan Karang Taruna baik antar instansi pembina, antara Karang Taruna
dengan instansi pembina, antara Karang Taruna dengan dunia usaha, maupun antara
Karang Taruna dengan lembaga-lembaga masyarakat.
Program
Berdasarkan kebijakan dan strategi yang telah dirumuskan tersebut, besaran program Pemberdayaan Karang Taruna meliputi:
1.
Pendataan Karang Taruna;
2.
Penyuluhan/motivasi Karang Taruna;
3.
Pendidikan dan Pelatihan Karang Taruna;
4.
Pengembangan kegiatan Karang Taruna;
5.
Pengembangan jaringan kerjasama kemitraan
Karang Taruna;
6.
Bantuan Stimulan;
7.
Pendampingan Karang Taruna;
8.
Publikasi / Sosialisasi Karang Taruna;
9.
Pemantapan pembina Karang Taruna;
10. Penghargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar